TERJEMAH FAT-HUL QORIB

HUKUM KUKUM PUASA

Kata "Shiyam" dari kata "Shamum", kedua duanya adalah bentuk masdar hal mana menhurut tinjauan dari segi bahasa mempunyai arti "menahan diri".


Sedang Menurut Tinjauan dari segi Syara', adalah menahahn diri dari hal hal yangt membatalkan puasa, penahanhan tertentu "(lagi pula dikerjakan) sepanjang hari oleh orang yang bisa diterima puasanya yaitu seperti orang yang ber Agama Islam, berakal sehat suci dari haid dan nifas. Terjemah Fathulo Qarib(Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi,1991:274)

Comments

Popular Posts